Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du,
Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka.
Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33)
Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha :
أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121)
Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315)
Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59)
Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut:
1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني
2- أن لا يكون زينة في نفسه
3- أن يكون صفيقاً لا يشف
4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه
5- أن لا يكون مبخراً مطيباً
6- أن لا يشبه لباس الرجل
7- أن لا يشبه لباس الكافرات
8- أن لا يكون لباس شهرة
“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394)
Hukum Mengendarai Sepeda Motor
Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ
“Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527)
Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.
Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan:
1. Menyerupai laki-laki.
2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita.
Al-Hayskafi mengatakan:
لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به
“Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar)
Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)
Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas:
قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم
“Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423)
Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo)
Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0)
Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab:
لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول.
أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة
“Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368)
Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat.
Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor.
Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat.
Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki
Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.
Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886)
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ
“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063)
Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/40307-bolehkah-wanita-mengendarai-motor-laki-laki.html